Para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UKM) juga dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi tersebut agar produk Indonesia dapat semakin kompetitif.
“Peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk UKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga ekspornya dapat semakin meningkat,” pungkas Budi.
(DES)