sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Ekspor Terbit, UMKM Diminta Manfaatkan Ceruk Pasar Korea

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/01/2023 10:16 WIB
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2022 guna memperkuat ekspor Indonesia ke Korea mulai 1 Januari 2023.
Aturan Baru Ekspor Terbit, UMKM Diminta Manfaatkan Ceruk Pasar Korea
Aturan Baru Ekspor Terbit, UMKM Diminta Manfaatkan Ceruk Pasar Korea

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pun menyampaikan bahwa Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. 

“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Sambungnya, dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement