Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso pun menyampaikan bahwa Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.
“IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.
Sambungnya, dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5 persen pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33 persen.