sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru JHT Tak Juga Dicabut, Buruh Ancam Terus Lakukan Demo

Economics editor Athika Rahma
23/02/2022 12:05 WIB
Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema.
Buruh (Ilustrasi)
Buruh (Ilustrasi)

Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing, menegaskan hal serupa.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya," katanya.

Menurutnya, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.

"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan  dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement