IDXChannel - Pemerintah kembali mengubah lama karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena ada perubahan strategi seiring meningkatnya transmisi lokal.
Luhut mengatakan bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya akan menjalani karantina selama 5 hari saja.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menajdi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA wajin vaksin lengkap,” katanya, Senin (31/1/2022).
Sementara itu bagi WNI yang baru melaskanakan dosis pertama tetap harus menjalani karantina 7 hari.
“Kebijakan ini diberlakukan mengingat varian PPLN adalah omicron. Dan berbagai riset menunjukkan bahwa inkubasi ini berada di sekitar 3 hari,” tuturnya.