sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Diubah, Sejumlah Industri Mamin Jatim Tak Dapat Pasokan Gula Rafinasi

Economics editor Ferdi Rantung
07/04/2021 18:14 WIB
Hal ini dikarenakan adanya perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021.
Sejumlah industri mamin tidak dapat pasokan gula rafinasi.
Sejumlah industri mamin tidak dapat pasokan gula rafinasi.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono (FLAIPGR menambahkan, Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.Padahal, industri mamin di Jawa Timur selama ini sudah mendapat pasokan gula rafinasi dengan spesifikasi khusus dari perusahaan industri yang izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010.

Hal tersebut mengganjal karena pada peraturan sebelumnya tidak ada ketentuan terkait impor gula dan pasokan gula rafinasi berdasarkan izin usaha yang terbit sebelum atau sesudah 25 Mei 2010.  “Permenperin No 3/2021 selayaknya dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, malah menyebabkan kerugian pada industri pengguna karena kesulitan pasokan gula rafinasi dan membengkaknya biaya operasional. Kerugian ini belum terhitung dengan berhentinya dampak ikutan untuk pertumbuhan ekonomi daerah danketenagakerjaan di tengah pandemi ini,” tutup dia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement