Menurut Kemendag, jika kebijakan DMO ditetapkan maka eksportir akan bisa kembali menggunakan hak ekspornya.
Sebab sebelumnya pemerintah mendepositokan sebagian hak ekspor produsen. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menstabilkan pasokan DMO.
"Kami berharap minyak goreng rakyat atau Minyakita ini ke depannya akan tetap stabil dan juga terjangkau, serta pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama termasuk juga pelaku usaha, distributor, sampai pengecer," pungkasnya.
Sebelumnya, perubahan aturan DMO minyak goreng dimulai sejak isu kelangkaan minyak goreng mencuat di akhir 2021 hingga pertengahan 2022.
Pada 10 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kenaikan DMO menjadi 30%. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.170/2022.