sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan DMO Diubah Lagi, Intip Konsumsi Minyak Goreng Masyarakat RI

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
27/04/2023 16:45 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengubah aturan domestik market obligation (DMO) untuk minyak goreng.
Aturan DMO Diubah Lagi, Intip Konsumsi Minyak Goreng Masyarakat RI. (Foto: MNC Media)
Aturan DMO Diubah Lagi, Intip Konsumsi Minyak Goreng Masyarakat RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengubah aturan domestik market obligation (DMO) untuk minyak goreng. Pemerintah akan mengurangi DMO yang semula 450 ribu ton per bulan, menjadi 300 ribu ton per bulan.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Mei 2023 mendatang.

DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. 

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023), mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Adapun alasan lain perubahan kebijakan DMO ini karena pemerintah melihat kondisi penjualan minyak goreng baik kemasan premium, maupun Minyakita cukup baik selama Ramadan dan pasca Lebaran.

Bahkan, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit relatif stabil di kisaran Rp2.000 per kilogram (kg).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement