IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Salah satunya adalah potongan PPN sebesar 10 persen dengan syarat mobil listrik memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Mobil listrik juga harus diproduksi secara lokal dengan memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Saat ini, baru ada dua model yang dirakit di Tanah Air, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Kedua model mobil listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk masuk dalam program insentif pemerintah. Artinya, konsumen yang membeli Ioniq 5 atau Air ev hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen.
Namun, jumlah mobil listrik yang diimpor secara utuh dari luar negeri alias CBU masih lebih tinggi ketimbang yang diproduksi lokal. Oleh sebab itu, pemerintah berencana membebaskan pajak kendaraan impor, khusus mobil listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan mengulur waktu dari target pencapaian TKDN. Sebelumnya, pemerintah menetapkan TKDN 40 persen sampai 2024, kini menjadi 2026 mendatang, dan 60 persen pada 2030.
“Untuk EV kita lakukan (relaksasi) agar menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya 2024, kita akan mundurkan ke 2026. Karena baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV. Ketika indonesia udah mulai produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen,” kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. Ia mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kebaikan masyarakat.
“Jadi kalau pemerintah mengarah lebih banyak ke TKDN, kita sebagai Hyundai sebagai brand, kita ingin memang arahnya ke arah TKDN yang lebih baik, dan lebih banyak lagi,” ujar Frans saat ditemui di ICE BSD City.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dian Asmahani selaku Brand & Marketing Director Wuling Motors. Menurutnya, setiap produsen seharusnya tak perlu khawatir dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan hanya perlu mengikuti arahannya.
“Kita mengikuti (regulasi pemerintah), makanya dapat PPN insentif (untuk Air ev) karena mengikuti kemauan pemerintah,” ucap Dian.
(SAN)