IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Salah satunya adalah potongan PPN sebesar 10 persen dengan syarat mobil listrik memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Mobil listrik juga harus diproduksi secara lokal dengan memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Saat ini, baru ada dua model yang dirakit di Tanah Air, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
Kedua model mobil listrik tersebut telah memenuhi syarat untuk masuk dalam program insentif pemerintah. Artinya, konsumen yang membeli Ioniq 5 atau Air ev hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen.
Namun, jumlah mobil listrik yang diimpor secara utuh dari luar negeri alias CBU masih lebih tinggi ketimbang yang diproduksi lokal. Oleh sebab itu, pemerintah berencana membebaskan pajak kendaraan impor, khusus mobil listrik.