IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih digodok oleh jajarannya. Selain itu, Pemprov masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
"Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani di 2 atau 4 Desember lalu," kata Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
"Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," imbuhnya.
Anies menekankan bahwa peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, aturan harus mendasar pada peraturan.
"Kan tidak bisa berdasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? Pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," tuturnya.