IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tebaru, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru atas operasional bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan 3 zona wilayah yaitu oranye, kuning, dan hijau.
Aturan tersbeut dikeluarkan berdasarkan aturan inmendagri dan diberlakukan selama dia pekan di masa pemberlakuan pelonggaran PPKM Level 3,2 dan 1 hingga tanggal 22 November 2021 mendatang.
Dikutip dari inmendagri terbaru, berikut rincian aturan masuk bioskop berdasarkan zona wilayah :
1. Zona Hijau
- Untuk kapasitas maksimal 75 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semuapengunjung dan pegawai.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
2. Zona Oranye
- Untuk Kapasitas maksmimal 50 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun
dilarang masuk.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
3. Zona Kuning
- Untuk kapasitas maksimal 75 persen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semuapengunjung dan pegawai.
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (NDA)