sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop?

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
03/11/2021 16:25 WIB
Mall kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop? (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 November 2021. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. 

Beberapa pelonggaran termasuk Mall dan Bioskop. "Mall kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis akun dalam poin Kepgub dikutip, Rabu (3/11/2021).  

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.  

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," terangnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement