sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop?

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
03/11/2021 16:25 WIB
Mall kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop? (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 1, Bagaimana Aturan Terbaru Mal dan Bioskop? (FOTO:MNC Media)

Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen.  

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tutupnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement