Menurut Zulhas, Permendag 18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” kata Zulhas.
Dia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Dia menyebut, minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.
Soal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dinaikkan, Zulhas menyebut, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium untuk menjaga keterjangkauan di masyarakat. Dalam Permendag baru, ada kenaikan HET dari sebelumnya Rp14.000 per liter kini menjadi Rp15.700 per liter.
(Rahmat Fiansyah)