IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi aturan MinyaKita lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Revisi tersebut mengatur tata niaga MinyaKita.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, revisi aturan tersebut bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di pasaran meningkat alias tidak langka. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Minyak Goreng Rakyat (MGR) Domestic Market Obligation (DMO) yang seluruhnya wajib diubah menjadi kemasan.
"Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan demikian, pasokan MinyaKita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” katanya dikutip Selasa (20/8/2024).
Pria yang kerap disapa Zulhas itu menegaskan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi eksportir produk turunan CPO sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Pelaku usaha yang hendak mendapatkan izin ekspor produk turunan CPO wajib mengikuti aturan DMO dengan cara mendistribusikan MinyaKita. Dengan aturan ini, dia berharap pasokan MinyaKita di pasaran bisa mencapai 250 ribu ton per bulan.