"KAI pada prinsipnya mengoperasikan kereta api ataupun menambah operasional kereta api berdasarkan permintaan dari masyarakat. KAI menjual tiket KA Jarak Jauh sebesar 100% dari kapasitas maksimal menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022," sambungnya.
Meski demikian Joni menjelaskan KAI akan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat walaupun salah satu syarat protokol kesehatan sudah dihapuskan, seperti PCR dan Antigen.
"Untuk Angkutan Lebaran dengan kereta api, KAI meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. KAI akan segera menginformasikan terkait penjualan tiket beserta persyaratannya sambil menunggu info lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.
(IND)