sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan Diperketat, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
27/04/2021 14:43 WIB
Masa berlaku tes hanya 1 x 24 jam Rapid test Antigen dan Genose hanya 1x24 jam.
PT KAI terapkan aturan perjalanan baru untuk mencegah Covid-19. (Foto: MNC Media)
PT KAI terapkan aturan perjalanan baru untuk mencegah Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagi yang akan bepergian jarak jauh menggunakan kereta api (KA), saat ini terjadi perubahan masa berlaku hasil negatif tes rapid PCR atau antigen dan GeNose. Di mana masa berlaku tes hanya 1 x 24 jam. 

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh maksimal 3x24 jam. 

"Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000. Layanan ada di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement