sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Perjalanan Diperketat Jelang Larangan Mudik, Ini Alasan Satgas

Economics editor Binti Mufarida
22/04/2021 15:03 WIB
Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri
Pemerintah memperketat perjalanan jelang larangan mudik. (Foto: MNC Media)
Pemerintah memperketat perjalanan jelang larangan mudik. (Foto: MNC Media)

Oleh karena itu, Wiku menjelaskan sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021 diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR atau rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari Genose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

“Selain itu diperlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik,” paparnya.

Nantinya, kata Wiku, kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh Kementerian atau Lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. “Ini untuk menjadi rujukan para tingkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan tanpa mempersulit kegiatan masyarakat yang esensial dan mendesak,” jelasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement