IDXCXhannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Aturan serupa juga diterapkan setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.
“Kebijakan tambahan yang melengkapi Surat Edaran Satgas Nomor 13 yang sudah ada sebelumnya yaitu addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Wiku menjelaskan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pada pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Wiku.