sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perjalanan Luar Kota Diperketat, Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Economics editor Binti Mufarida
22/04/2021 14:40 WIB
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri akan berlangsung 22 April 2021 - 5 Mei 2021.
Tes Covid-19 kini hanya berlaku 1x24 Jam. (Foto: MNC Media)
Tes Covid-19 kini hanya berlaku 1x24 Jam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru yang memperketat perjalanan masyarakat H-14 sebelum dan H+7 sesudah periode pelarangan mudik (6 - 17 Mei 2021).

Aturan baru ini merupakan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Kemudian, pada H+7 setelah periode pelarangan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.

Sementara selama masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tulis Addendum yang diterima, Kamis (22/4/2021).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement