sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Perjalanan Luar Kota Diperketat, Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Economics editor Binti Mufarida
22/04/2021 14:40 WIB
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri akan berlangsung 22 April 2021 - 5 Mei 2021.
Tes Covid-19 kini hanya berlaku 1x24 Jam. (Foto: MNC Media)
Tes Covid-19 kini hanya berlaku 1x24 Jam. (Foto: MNC Media)

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement