Menkes Budi menyebutkan, tanggal pasti penetapan aturan di atas paling lambat secara resmi akan disahkan pemerintah paling lambat pekan depan, akhir Maret 2022.
“Mudiknya kan akhir April, tapi kita akan segera beresin deh. Minggu depan paling lambat keluar. Kita formalkan dalam bentuk Surat Keputusan Kementerian Perhubungan dan Kepala BNPB,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers.
Sebagai catatan, aturan di atas tak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum. Tetapi juga pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Untuk yang mudik dengan kendaraan pribadi, nanti kita lakukan pengecekan secara random, checking random,” tutup Menkes Budi.
(NDA)