sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat

Economics editor taufan sukma
13/02/2024 16:16 WIB
pemerintah dinilai akan sangat terbantu dalam memastikan kualitas pasokan listrik untuk masyarakat.
Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat (foto: MNC media)
Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat (foto: MNC media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo diketahui telah menyetujui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 26/2021 tentang Pembengkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Selama ini, Permen tersebut merupakan aturan main yang menjadi dasar untuk penggunaan PLTA Atap di dalam negeri. Revisi dilakukan dengan menghapus skema jual-beli daya listrik yang dihasilkan dari penggunaan PLTS Atap.

Menurut Center for Energy Security Studies (CESS), langkah revisi tersebut bakal berdampak besar terhadap stabilitas dan keandalan pasokan listrik yang didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Dengan dihapuskannya skema jual-beli listrik lewat revisi, maka pemerintah dinilai akan sangat terbantu dalam memastikan kualitas pasokan listrik untuk masyarakat. Hal ini berbeda bila pemerintah masih menerapkan skema jual-beli daya listrik yang diproduksi lewat PLTS Atap.

"Jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun," ujar Direktur Eksekutif CESS, Ali Achmudi Achyak, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).

Tak hanya itu, menurut Ali, langkah penghapusan skema jual-beli tersebut juga sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi nasional, karena tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secara mandiri melalui PLTS Atap.

"Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati," tutur Ali.

Ali menjelaskan, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.

"Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.
 
Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.

"Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap," papar Ali.

Selain terkait dengan revisi Peraturan PLTS Atap tersebut, Ali juga memberikan perhatian pada klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

"Implementasi skema ini juga dapat menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik ke depan dan tentunya terhadap keandalan listrik bagi masyarakat," tegas Ali. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement