Tak hanya itu, menurut Ali, langkah penghapusan skema jual-beli tersebut juga sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi nasional, karena tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secara mandiri melalui PLTS Atap.
"Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati," tutur Ali.
Ali menjelaskan, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.
"Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik," ungkap Ali.
Lebih jauh Ali menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.
Diketahui pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.