sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat

Economics editor taufan sukma
13/02/2024 16:16 WIB
pemerintah dinilai akan sangat terbantu dalam memastikan kualitas pasokan listrik untuk masyarakat.
Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat (foto: MNC media)
Aturan PLTS Atap Direvisi, Begini Dampaknya ke Pasokan Listrik bagi Masyarakat (foto: MNC media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo diketahui telah menyetujui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 26/2021 tentang Pembengkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Selama ini, Permen tersebut merupakan aturan main yang menjadi dasar untuk penggunaan PLTA Atap di dalam negeri. Revisi dilakukan dengan menghapus skema jual-beli daya listrik yang dihasilkan dari penggunaan PLTS Atap.

Menurut Center for Energy Security Studies (CESS), langkah revisi tersebut bakal berdampak besar terhadap stabilitas dan keandalan pasokan listrik yang didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Dengan dihapuskannya skema jual-beli listrik lewat revisi, maka pemerintah dinilai akan sangat terbantu dalam memastikan kualitas pasokan listrik untuk masyarakat. Hal ini berbeda bila pemerintah masih menerapkan skema jual-beli daya listrik yang diproduksi lewat PLTS Atap.

"Jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun," ujar Direktur Eksekutif CESS, Ali Achmudi Achyak, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement