sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat

Economics editor Komaruddin Bagja
01/09/2021 20:22 WIB
Aturan menggelar resepsi pun diterbitkan di masa pemberlakuan PPKM level 3 di DKI.  
Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat(Dok.MNC Media)
Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Tujuh hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021. Dalam masa tersebut, aturan menggelar resepsi pun diterbitkan. 

Dalam aturan tersebut, terdapat kelonggaran salah satunya di kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20  undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gubernur Anies Baswedan  di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara. 

Adapun untuk lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement