IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Tujuh hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021. Dalam masa tersebut, aturan menggelar resepsi pun diterbitkan.
Dalam aturan tersebut, terdapat kelonggaran salah satunya di kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.
Adapun untuk lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.