sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat

Economics editor Komaruddin Bagja
01/09/2021 20:22 WIB
Aturan menggelar resepsi pun diterbitkan di masa pemberlakuan PPKM level 3 di DKI.  
Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat(Dok.MNC Media)
Aturan Resepsi di Area PPKM Level 3: Maksimal 20 Undangan, Tidak Boleh Makan di Tempat(Dok.MNC Media)

Diketahui, Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement