sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Rokok Bakal Diperketat, Kemnaker Sebut Ada Pasal yang Berdampak pada PHK

Economics editor Heri Purnomo
16/11/2023 20:45 WIB
Pemerintah Indonesia tengah menggodok  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023.
Aturan Rokok Bakal Diperketat, Kemnaker Sebut Ada Pasal yang Berdampak pada PHK. Foto: MNC Media.
Aturan Rokok Bakal Diperketat, Kemnaker Sebut Ada Pasal yang Berdampak pada PHK. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023.

Adapun aturan tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Terutama pada bagian pengaturan produk tembakau yang berisi banyak larangan, sehingga diyakini dapat mematikan keberlangsungan industri cukai tembakau (IHT). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai terdapat sejumlah pasal-pasal yang akan berdampak terhadap hubungan ke ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Oleh karenanya, Indah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah pandangan keberatan dan masukan terkait pasal-pasal tersebut dalam rapat lintas kementerian, terutama kepada Kementerian Kesehatan. 

"Makanya kami kasih masukan dan pandangan agar pasal-pasalnya tidak memberikan dampak pada PHK," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (16/11/2023). 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta agar rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 agar lebih diperhatikan terhadap keberlangsungan IHT. 

"IHT itu menggerakan industri lainnya. Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Senin (30/10/2023). 

Edy menambahkan Kemenperin mendorong terwujudnya keseimbangan peraturan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan aspek ekonomi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement