"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," ujarnya.
Selain mengatur ulang TBA yang saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106 Tahun 2019 tentang besaran TBA (Tarif Batas Atas), pemerintah juga akan mengubah formula untuk menghitung besaran tarif tiket pesawat yang bisa ditetapkan maskapai.
Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Jadi akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106, itu soal tarifnya. Kalau sekarang PM 20 itu formulanya. Jadi mudah-mudahan Pak tidak terlalu lama bisa keluar," kata Lukman.