"Dan itu artinya bagus untuk pertumbuhan transportasi udara," katanya.
Adapun, mulai hari ini AP II akan menerapkan aturan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Dalam artian, penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Awaluddin.
Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Yang artinya mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.
"Biasanya tergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," katanya.
(SLF)