IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan kebijakan bebas masker pagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal mulai hari ini, Senin (12/6/2023).
Namun, hanya penumpang yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 yang dapat naik kereta api jarak jauh dan lokal tanpa menggunakan masker.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya juga menganjurkan agar pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," ujar Joni, Senin (12/6/2023).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.