sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Wajib Masker Dicabut, AP II Prediksi Jumlah Penumpang Penerbangan Terus Bertambah

Economics editor Heri Purnomo
12/06/2023 16:12 WIB
Jumlah penumpang pesawat terbang akan terus semakin bertambah seiring dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023.
Aturan Wajib Masker Dicabut, AP II Prediksi Jumlah Penumpang Penerbangan Terus Bertambah. (Foto: MNC Media)
Aturan Wajib Masker Dicabut, AP II Prediksi Jumlah Penumpang Penerbangan Terus Bertambah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jumlah penumpang pesawat terbang akan terus semakin bertambah seiring dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang memperbolehkan penumpang boleh melepaskan masker. 

"Kami berharap itu akan jadi faktor yang mengakselerasi pertumbuhan traffic ya," kata Direktur PT Angkasa Pura II atau AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Awaluddin optimistis dengan relaksasi tersebut, pihaknya mampu mencapai target pergerakan penumpang pada tahun ini yang memproyeksikan recovery rate pergerakan penumpang sekitar 84 persen hingga 86 persen pada 2023. 

"Yang penting faktor untuk perlindungan, apakah sudah booster, apakah masker itu menjadi pilihan yang dipilih oleh masyarakat. Sehingga harapan kami tahun ini kami menargetkan recovery rate untuk trafik kita diatas 86 persen,” katanya. 

Dengan begitu target tahun ini AP II yang membidik jumlah pergerakan penumpang sebanyak 73 juta orang di 20 bandara yang dikelola perseroan dapat tercapai. 

"Dan itu artinya bagus untuk pertumbuhan transportasi udara," katanya. 

Adapun, mulai hari ini AP II akan menerapkan aturan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. 

Dalam artian, penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur AP II Muhammad Awaluddin saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk melakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Awaluddin. 

Awaluddin mengatakan bahwa ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Yang artinya mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.

"Biasanya tergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," katanya. 

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement