IDXChannel – Kementerian Perhubungan memperbolehkan penumpang transportasi umum untuk tidak menggunakan masker di dalam kendaraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Dalam aturan tersebut, penumpang transportasi umum pelaku perjalanan boleh melepaskan masker.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi epidemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 transportasi darat, SE No. 15 transportasi laut, SE No. 16 transportasi udara, dan SE No 17 perkeretaapian, yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan COVID-19.