"Sehingga tidak ada jaminan kelangsungan dan kontionuitas pekerjaan para karyawan LPS yang ada di daerah," lanjutnya.
Atas alasan tersebut, ATVSI meminta Kemenkominfo untuk meninjau ulang pengumuman pemenang seleksi Mux tersebut, serta melakukan penyesuaian atas PM Np. 6/2019. (TYO)