Kemudian frekuensi dan jumlah mux yang ditenderkan dan dikompetisikan juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2019. Padahal, dalam aturan tersebut seharusnya setiap provinsi mendapatkan alokasi sebanyak enam Mux.
"ATVSI menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khususnya Pasal 878 ayat 10 dan 11, di mana ketentuan tersebut mensyaratkan pemenang seleksi haruslah LPS yang sudah menjadi penyelenggara Mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran," tegas Syafril.
Ketentuan itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari undang-undang (UU) cipta kerja yang memberikan jaminan agar investasi infrastuktur dan SDM tidak mubazir. Sehingga saat terjadi ASO, penyelenggara multipleksing memang sudah terkualifikasi dalam mengoperasikan Mux dan membangun infrastruktur digital.
"ATVSI telah menyampaikan surat No. 017/ATVSI/K-S/III.2021 tanggal 25 Maret 2021, agar jumlah Mux yang ditenderkan dan diperebutkan dalam Kepmen 88/2021 disesuaikan dengan jumlah alokasi frekuensi yang ditetapkan dalam PM 6/2019.
Tidak hanya itu, Syafil juga melihat pengumuman pemenang seleksi Mux yang dilakukan pada 26 April 2021 itu turut memperhatikan investasi yang dilakukan LPS, seperti tanah, bangunan, tenaga kerjam tower dan sebagainya di daerah.