IDXChannel - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyanggah hasil Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestial di 22 Provinsi. ATVSI melihat ada kejanggalan dari daftar pemenang seleksi yang diumumkan Kemenkominfo.
Dalam siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Jumat (30/4/2021), ATVSI menemukan indikator kecurangan dalam proses seleksi. Hal itu terjadi setelah asosiasi menemukan salah satu peserta yang tidak memenuhi ketentuan tetap dimasukkan dalam sebagai pemenang.
Penetapan ini bertentangan dengan Kepmen Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 dan Dokumen Seleksi tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Swasta Sebagai Penyelenggara Siaran Televisi Digital Terestrial Tahun 2021 tertanggal 9 Maret 2021.
"Dan oleh karenanya harus dinyatakan gugur namun ternyata menjadi pemenang seleksi," keluh Ketua ATVSI, Syafril Nasution.
Hal yang sama juga terjadi dalam pengumuman hasil peringkat dan skoring, di mana panita seleksi tidak mencantumkannya pada daftar pemenang seleksi. Padahal, dalam butir 6.8.4 Lampiran II Kepmen 88/2021 wajib dimasukkan.