Natan menambahkan, Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha dan asosiasi.
Dia menilai, kolaborasi semua pihak terkait menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia-Australia pada 2023 adalah sebesar USD12,48 miliar. Nilai tersebut turun 6,39 persen dibanding 2022 yang sebesar USD 13,33 miliar.
Sementara itu, tren total perdagangan kedua negara meningkat 14,38 persen dalam periode 2018–2022. Total perdagangan Indonesia dan Australia mencapai USD8,64 miliar pada 2018 meningkat menjadi USD13,33 miliar pada 2022.
(FAY)