sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Australia Cabut Bea Masuk Antidumping, Saatnya RI Genjot Lagi Ekspor Kertas A4

Economics editor Fiki Ariyanti
08/03/2024 11:32 WIB
Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.
Australia Cabut Bea Masuk Antidumping, Saatnya RI Genjot Lagi Ekspor Kertas A4 (Foto MNC Media)
Australia Cabut Bea Masuk Antidumping, Saatnya RI Genjot Lagi Ekspor Kertas A4 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024.

Keputusan pencabutan BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.

“Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno menambahkan, keputusan tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement