IDXChannel - Pemerintah Australia mengumumkan telah mengizinkan warganya untuk berpergian ke Indonesia. Hal ini merupakan salah satu hasil dari pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Scott Morrison dalam G-20, di Roma, Italia, Sabtu (30/10).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, Warga Negara Asing (WNA) Australia dapat mengunjungi Indonesia khususnya bagi mereka yang telah mendapatkan dua suntikan vaksin virus corona.
"Terkait vaccine travel lane, mereka akan merevitalisasi (destinasi) turis, dan membolehkan negaranya untuk melakukan travel ke berbagai negara terutama Indonesia, khususnya bagi mereka yang sudah 2 kali vaksin," kata Airlangga dalam konferensi pers, diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (31/10/2021).
Selain kelengkapan dokumen, Airlangga menyatakan bahwa Australia bakal mengikuti aturan karantina yang diterapkan Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 memperbaharui aturan bagi para pelaku perjalanan warga negara asing yang diwajibkan karantina selama lima hari.
"Kami menyampaikan bahwa dari luar negeri ke Indonesia masih akan ada karantina, mereka akan ikut aturan yang diterapkan Indonesia," lanjutnya.