• Buka laman https://idebku.ojk.go.id
• Pilih "Pendaftaran"
• Isi data mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
• Pastikan informasi benar dan sesuai.
• Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
• Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
• Klik tombol "Ajukan Permohonan"
• Setelah berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
• Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
• OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan ini memungkinkan Anda melihat secara detail jenis pinjaman dan kredit apa yang Anda miliki. Hal ini memungkinkan konsumen untuk melihat apakah KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.
Jika pinjaman yang belum Anda ketahui atau belum ajukan, harap segera ajukan pengaduan dan hubungi BI Checking atau SLIK OJK. Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau menghubungi WA di 081-157-157-157. Selamat mencoba! (SNP)