sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu

Economics editor Aan Haryono
11/06/2022 06:42 WIB
Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau kerja sosial
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement