sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu

Economics editor Aan Haryono
11/06/2022 06:42 WIB
Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau kerja sosial
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur terus dilakukan. Proses pengawasan KTR pun dilakukan dengan masif untuk bisa menegakan peraturan daerah (Perda).

"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepada Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).

Ia melanjutkan, Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.

Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement