IDXChannel - Untuk meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Namun, besaran tarif masih belum ditentukan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok justru tidak akan mengurangi konsumsinya di masyarakat. Sebaiknya, pemerintah juga menetapkan aturan larangan merokok di sembarang tempat.
“Kenaikan cukai rokok seharusnya diikuti dengan pengetatan pelaksanaan aturan larangan merokok di sembarang tempat. Selama ini Perda yang mengatur tempat merokok banyak dilanggar. Seharusnya ini ditegakkan secara maksimal,” tegas Piter saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Namun, Piter menjelaskan, kenaikan cukai rokok ini diproyeksi tidak akan mengurangi jumlah konsumsi rokok. Bahkan, kebijakan ini justru akan menambah beban masyarakat bawah.
“Kenaikan cukai rokok diperkirakan tidak akan mengurangi konsumsi rokok. Oleh karena itu, justru akan menambah beban masyarakat bawah. Untuk itu kebijakan kenaikan cukai ini seharusnya dikembalikan ke tujuan utamanya, yaitu mengendalikan konsumsi rokok,” jelas dia.