sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pro Kontra Kenaikan Cukai Rokok, Pengamat: Sebaiknya Pemerintah Ubah Skema Tarif

Economics editor Anggie Ariesta
27/08/2021 14:01 WIB
Rencana pemerintah tersebut dianggap dapat menjadi pukulan telak yang akan dirasakan oleh industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) Ilustrasi
Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) Ilustrasi

IDXChannel - Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau (CHT). Rencana tersebut tentu menimbulkan kontra di kalangan pengamat maupun asosiasi tembakau. 

Rencana pemerintah tersebut dianggap dapat menjadi pukulan telak yang akan dirasakan oleh industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Apalagi industri HPTL yang masih mengandalkan penjualan secara ritel saat ini terpaksa harus menutup toko akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Center of Industry Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho menyarankan, sebaiknya pemerintah mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi spesifik tanpa ada kenaikan beban. Adapun saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

“Industri HPTL ini punya nice market, dan juga nilai tambah bagi perokok yang ingin beralih. Sehingga tahun depan mungkin bisa mulai diimplementasikan skema tarif spesifik tanpa kenaikan beban,” katanya Jumat (27/8/2021).

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, pemerintah harusnya bisa melihat seberapa cepat pemulihan industri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement