sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sembarangan Merokok di Tanah Suci, Jamaah Haji Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Syariah editor Sucipto C
28/05/2023 16:20 WIB
Jamaah haji asal Indonesia diminta memperhatikan aturan larangan merokok saat berada di Tanah Suci.
Jangan Sembarangan Merokok di Tanah Suci, Jamaah Haji Bisa Kena Denda Rp1 Juta (Foto: MNC Media)
Jangan Sembarangan Merokok di Tanah Suci, Jamaah Haji Bisa Kena Denda Rp1 Juta (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Jamaah haji asal Indonesia diminta memperhatikan aturan larangan merokok saat berada di Tanah Suci. Jika kedapatan melanggar, bisa dikenai denda sebesar 200 SAR atau Riyal Arab Saudi setara dengan Rp800.000 atau nyaris Rp1 juta.

Larangan merokok ini perlu dipatuhi jamaah mengingat banyak jamaah haji Indonesia di Madinah yang kedapatan menghisap rokok meski terdapat stiker larangan merokok. 

Kebiasaan ini dapat ditemui di sejumlah lokasi seperti teras pertokoan, taman, maupun di tempat-tempat terbuka lainnya. Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin mengatakan, kebijakan larangan merokok dari otoritas Madinah sudah berlaku sejak lama. 

"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota. Larangan merokok itu ada, ya hati-hatilah, lihat situasi. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu," papar Zaenal, Sabtu (27/5/2023). 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh jamaah untuk betul-betul memperhatikan aturan tersebut. Terutama, yang berada di wilayah markaziyah, atau Kompleks Masjid Nabawi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement