IDXChannel – Para pekerja pabrik rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Provinsi Jawa Timur secara resmi menolak kenaikan cukai rokok pada tahun 2022. Diperkirakan hampir sebanyak 65.000 pekerja pabrik rokok di Jawa Timur terdampak bila pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun depan.
Menurut Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, kenaikan cukai rokok akan mengerek harga rokok naik, dan perusahaan akan melakukan berbagai langkah efisiensi. “Hal ini karena biaya operasional industri ini cukup besar. Mulai dari pengurangan jam kerja, pengurangan upah, bahkan pengurangan karyawan,” ujarnya.
FSP RTMM Jawa Timur berharap pemerintah mendengar keluh kesah para pekerja. Tenaga kerja sektor industri rokok dan tembakau di Jawa Timur saat ini berjumlah 64.431 pekerja, atau berkurang sekitar 5.000 pekerja dibandingkan tahun 2020. Hal ini menunjukkan dalam jangka waktu satu tahun terjadi penurunan sekitar 5.000 pekerja. Salah satunya karena imbas kenaikan cukai rokok.
“Industri rokok di Jatim sangat besar dibandingkan provinsi lainnya. Industri rokok menaungi puluhan ribu pekerja. Selama pandemi Covid-19, tercatat sudah tiga pabrik yang tutup. Pabrik-pabrik lain berupaya bertahan dengan strategi efisiensi. Jadi, kami mohon sekali, Pak Presiden, tunda dulu, jangan naikkan cukai rokok lagi. Jangan sampai industri ini hancur,” tegasnya.
Selama satu setengah tahun pandemi, para pekerja rokok berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Bila cukai rokok dinaikkan, maka pabrikan akan mengurangi jam kerja, yang berujung pada pengurangan upah karena borongan kerja yang berkurang.