sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu

Economics editor Aan Haryono
11/06/2022 06:42 WIB
Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau kerja sosial
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)
Awas! Merokok Sembarangan Kena Denda Rp250 Ribu (FOTO:MNC Media)

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelasnya.

Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," tegas dia.

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR. "Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

Nanik menambahkan, bahwa diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement