sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia

Economics editor Binti Mufarida
29/11/2021 06:22 WIB
Varian baru covid-19 mulai menginfeksi beberapa negara.
Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia (FOTO:MNC Media)
Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia (FOTO:MNC Media)

b.       Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; 

c.       Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau 

d.       Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. 

4.       Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut: 

a.       Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah; 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement