sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia

Economics editor Binti Mufarida
29/11/2021 06:22 WIB
Varian baru covid-19 mulai menginfeksi beberapa negara.
Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia (FOTO:MNC Media)
Awas! Varian Baru Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Perjalanan Internasional ke Indonesia (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Varian baru covid-19 mulai menginfeksi beberapa negara. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. 

Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern. 

Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional: 

1.       Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement