sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

Economics editor Azfar Muhammad
30/11/2021 11:28 WIB
Bagi PMI yang ingin pulang dengan catatan wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan sebelum diizinkan balik ke kampung halamannya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, secara tegas akan membuka pintu masuk bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke tanah air. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bagi PMI yang ingin pulang dengan catatan wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan sebelum diizinkan balik ke kampung halamannya. 

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (30/11/2021). 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam regulasi tersebut ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement